Sabtu, 14 Juni 2014

Makalah Kampanye Hitam: Koran SINDO


OPINI SEPUTAR INDONESIA, KAMPANYE HITAM Oleh Ramdansyah (Ketua Panwaslu Pemilukada DKI Jakarta 2012), 15 Mei 2012 Isu kampanye hitam atau black campaign sudah bertebaran sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada hari Jum’at, 11 Mei 2012. Diduga simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya rentetan peristiwa yang saling menyerang antar kompetotir Pilgub DKI, entah darimana peristiwa itu muncul, diantaranya adalah kasus pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondong-bondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali. Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat-Didik Rachbini. Belum lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Apakah aksi-aksi ini termasuk kategori kampanye hitam dan dapat dijerat dengan pidana Pemilukada sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)? Nampaknya tidak hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan timsesnya. Oleh karenanya penulis merasa penting untuk menyampaikan hal ini, lewat tulisan ini penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu kampanye? Apa itu sosialisasi? Dan fenomena diatas kategori mana? Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung kepada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon di hari H pemungutan suara. Sejak tanggal 11 Mei 2012 enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon. Dengan penetapan ini maka semua pasangan terikat dengan definisi kampanye. Kampanye menurut UU Pemda disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi dan program pasangan calon. Dengan demikian kampanye yang dimaksdukan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon, meyakinkan para pemilih dan menawarkan misi, visi dan program. Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana Pemilukada. Alasannya, karena unsur sebagai pasangan calon tidak terpenuhi. Keputusan tim Foke-Nara melaporkan kepada pihak kepolisian tentang Kupon Sembako bodong sudah tepat. Aksi ini lebih tepat sebagai bentuk hasutan dan masuk dalam ranah pidana umum. Upaya melaporkan kepada Panwaslu DKI setelah dilaporkan kepada Kepolisian dapat menimbulkan aspek double jeopardy atau orang didakwa dengan kasus yang sama. Ini tidak diperkenankan dalam ranah hukum pidana. Terkait dengan penempelan stiker Hidayat-Didik Rachbini dengan hasutan terhadap pasangan lain sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon lebih kepada ranah pidana umum. Usai KPU menetapkan pasangan calon segala bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana Pemilukada. Kampanye hitammasuk dalam ranah pidana Pemilukada karena pasal 78 ayat 2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanyehitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pada pasal 78 ayat 3 kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi, visi dan program. Penyampaian misi, visi dan program ini dapat saja berupa kampanye positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak diketemukan dalam UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam. Kampanye negatif adalah penyampaian misi, visi dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya. Contoh kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang singat dan sesingkat-singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif inidilengkapi oleh bukti-bukti otentik, analisa yang tajam dan alternatif penyelesaian masalah. Publik dapat melihat kemampuan retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun kedepan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam? Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program-progamnya dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau enggan untuk mengkritik pada saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara yang ditampilkan oleh televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah kampanye hitam. Padahal kampanye negatif berbeda dengankampanye hitam. Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat kedalam ranah wilayah publik. Sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya. Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah sholat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan maulid Nabi SAW atau tidak, punya istri atau tidak, atau etnis minoritas tertentu. Contoh-contoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk kedalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab. Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanyenegatif dan kampanye hitam. Ketiga, pengawas Pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta Pemilukada yang mengedepankan kampanye hitamdibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar