OPINI SEPUTAR INDONESIA, KAMPANYE HITAM Oleh Ramdansyah (Ketua Panwaslu
Pemilukada DKI Jakarta 2012), 15 Mei 2012 Isu kampanye hitam atau black
campaign sudah bertebaran sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI
Jakarta pada hari Jum’at, 11 Mei 2012. Diduga simpatisan bakal pasangan
calon merusak suasana kondusif Jakarta menjadi berpotensi konflik.
Suasana panas terbentuk setelah munculnya rentetan peristiwa yang saling
menyerang antar kompetotir Pilgub DKI, entah darimana peristiwa itu
muncul, diantaranya adalah kasus pembagian kupon sembako palsu yang
membuat warga berbondong-bondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI
yang ikut mencalonkan kembali. Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang
ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat-Didik Rachbini. Belum
lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Apakah
aksi-aksi ini termasuk kategori kampanye hitam dan dapat dijerat dengan
pidana Pemilukada sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Pemda)? Nampaknya tidak hanya publik yang gelisah
dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan
timsesnya. Oleh karenanya penulis merasa penting untuk menyampaikan hal
ini, lewat tulisan ini penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait
problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu
kampanye? Apa itu sosialisasi? Dan fenomena diatas kategori mana?
Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada
publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat
berlaku kapan saja tidak bergantung kepada tahapan. Sosialisasi dapat
dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai
pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus
dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar
memilih pasangan calon di hari H pemungutan suara. Sejak tanggal 11 Mei
2012 enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya dan menjadi
pasangan calon. Dengan penetapan ini maka semua pasangan terikat dengan
definisi kampanye. Kampanye menurut UU Pemda disebutkan sebagai kegiatan
dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi dan
program pasangan calon. Dengan demikian kampanye yang dimaksdukan dalam
UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon, meyakinkan
para pemilih dan menawarkan misi, visi dan program. Keputusan KPU DKI
No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye
Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif.
Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat
dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai aksi-aksi
kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana
Pemilukada. Alasannya, karena unsur sebagai pasangan calon tidak
terpenuhi. Keputusan tim Foke-Nara melaporkan kepada pihak kepolisian
tentang Kupon Sembako bodong sudah tepat. Aksi ini lebih tepat sebagai
bentuk hasutan dan masuk dalam ranah pidana umum. Upaya melaporkan
kepada Panwaslu DKI setelah dilaporkan kepada Kepolisian dapat
menimbulkan aspek double jeopardy atau orang didakwa dengan kasus yang
sama. Ini tidak diperkenankan dalam ranah hukum pidana. Terkait dengan
penempelan stiker Hidayat-Didik Rachbini dengan hasutan terhadap
pasangan lain sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon lebih kepada
ranah pidana umum. Usai KPU menetapkan pasangan calon segala bentuk
kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana Pemilukada.
Kampanye hitammasuk dalam ranah pidana Pemilukada karena pasal 78 ayat 2
dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanyehitam
ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk
menghina seseorang dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Pada pasal 78 ayat 3 kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu
domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat Bagaimanakah
kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih
kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi, visi dan program.
Penyampaian misi, visi dan program ini dapat saja berupa kampanye
positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak diketemukan dalam
UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam. Kampanye negatif adalah
penyampaian misi, visi dan program pasangan calon tertentu yang positif
menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya. Contoh
kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang singat dan
sesingkat-singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A dapat
menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye
negatif inidilengkapi oleh bukti-bukti otentik, analisa yang tajam dan
alternatif penyelesaian masalah. Publik dapat melihat kemampuan retorik
dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun
kedepan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye
negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam? Pasangan calon tidak
perlu tersinggung ketika program-progamnya dikritik oleh pasangan calon
lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau enggan untuk mengkritik pada
saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara yang ditampilkan oleh
televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin melukai perasaan
bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah
kampanye hitam. Padahal kampanye negatif berbeda dengankampanye hitam.
Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat kedalam ranah wilayah
publik. Sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik
sepenuhnya. Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan
pribadi apakah sholat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan
maulid Nabi SAW atau tidak, punya istri atau tidak, atau etnis minoritas
tertentu. Contoh-contoh ini adalah wilayah privat yang tidak
sepantasnya masuk kedalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan
dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012. Pertama, warga Jakarta
diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu
politik yang tidak bertanggung jawab. Kedua, publik harus mengetahui
perbedaan antara kampanyenegatif dan kampanye hitam. Ketiga, pengawas
Pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye
hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya
perlu menghukum peserta Pemilukada yang mengedepankan kampanye
hitamdibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H
pemungutan suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar