Sabtu, 14 Juni 2014
Cara Mencoblos Pemilu Yang Sah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 15 cara mencoblos yang bisa dinyatakah sah, terutama untuk pemilih yang mencoblos calon legislator lebih dari sekali. "KPU berupaya mengakomodasi para pemilih agar tak ada suara yang hilang atau tak sah," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu, 12 Maret 2014.
Prinsipnya, dia menjelaskan, satu pemilih berhak untuk memberikan suaranya kepada satu caleg dan atau satu partai politik. Semisal, jika nantinya petugas lapangan menemukan ada dua caleg dalam satu partai yang dicoblos, maka suara itu tetap dinyatakan sah oleh KPU. "Suaranya masuk ke partai,"
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama
caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama
caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung
satu untuk parpol.
6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya
dihitung satu untuk parpol.
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya
dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara
dianggap sah untuk satu parpol.
9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10.Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11.Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara
dianggap sah satu untuk parpol.
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka
suara dihitung satu untuk parpol.
13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap
sah untuk parpol.
14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung
satu untuk parpol.
15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg,
maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Link:http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/03/13/269561798/15-Cara-Mencoblos-Pemilu-2014-Yang-Sah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar