Minggu, 20 April 2014

Etika Pemerintahan dan Politik

          Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian  pada dasarnya etika yaitu serangkaian upaya yang menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif. Etika memungkinkan  berjalannya kehidupan sosial yang harmonis dan damai. Penerapkan etika dalam hidup akan membuat manusia dapat berkembang lebih baik. Dalam menjalankan suatu pemerintahan, etika juga sangat perlu diterapkan. Hal ini guna memastikan agar jalannya pemerintahan tetap berorientasi pada tercapainya tujuan dan kepentingan bersama. Hal ini akan berimbas pula pada meningkatnya rasa solidaritas dan persatuan yang tinggi dalam masyarakat sehingga akan berimbas pada perkembangan ekonomi yang lebih baik. Dalam praktik pemerintahan masa sekarang ini banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran etika. Praktik pelanggaran etika ini dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu yang hanya ingin memenuhi kepentingannya sendiri dengan tidak mengindahkan kepentingan bersama. Hal tersebut amat sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan ketimpangan, serta ketidakharmonisan sosial yang  berimbas pada munculnya rasa ketidakpuasan pada pemerintah. Praktik-praktik pelanggaran etika tersebut diantaranya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang belakangan semakin marak dan seakan telah menjadi  budaya dalam masyarakat. Pelanggaran etika tersebut dilakukan tidak hanya oleh kalangan pejabat tingkat negara saja, tapi juga tingkat daerah, dan bahkan para  bawahannya pula. Hal ini mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak sehat dan masyarakatlah yang akan menanggung kerugiannya kelak. Pada kesempatan ini,  pemakalah akan membahas tentang etika politik dalam pemerintahan daerah, dikaitkan dengan pelanggaran etika politik oleh salah Ratu Atut Chosiyah, Gubernur  provinsi Banten, yang baru-baru ini terjerat kasus KKN.

  • Etika Politik
          Etika Politik Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik  berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa  pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubunganya dengan masyarakat bangsa maupun negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum), secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip moral (legitimasi moral). Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara, Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam  perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan: (1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; (2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan (3) membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan  berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Dalam konteks ini  pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi,  berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari  pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial. Kesimpulannya Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang jujur,  bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan,  jauh dari sifat munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

  • Etika Pemerintahan
          Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui  penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada  pelanggaran hukum dikarenakan hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi. Kolusi merupakan sikap tidak jujur dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan  pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Etika pemerintahan seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan- dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan. Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai  perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih  benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi  Hak Asasi Manusia.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang  berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial.  Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
1.Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
2.Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3.Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
5.Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri 
6.Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar