Laporan
Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya
Kepala Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti
melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan
tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang
pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung.
Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca
dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas
Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada
tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan
pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi
mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian
Martha pegawai BRI Cabang
Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar
telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi
dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi
telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
yaitu :
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan
bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih
lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan
perkembangan teknologi yang berkembang.
Pembinaan ini
sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi
attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan
dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil
resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
2 Prosedur Otoritas Yang Wajar
a) Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller..
b) Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c) Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan
transaksi atas nasabah tersebut.
d) Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
3.Dokumen dan catatan yang cukup
a) Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller..
b) Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c) Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan
transaksi atas nasabah tersebut.
d) Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
3.Dokumen dan catatan yang cukup
a) Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/
penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
b) Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
b) Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4.Kontrol fisik atas uang tunai dan
catatan
a) Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b) Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh
teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c) Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan
dikoreksi.
d) Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e) Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak
diperbolehkan masuk.
f) Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterare
a) Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b) Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh
teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c) Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan
dikoreksi.
d) Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e) Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak
diperbolehkan masuk.
f) Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterare
5. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
unit yang independen
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
c)
Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar