Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
- Pasar Persaingan Sempurna (perfect competition)
adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang
dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan
hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan
pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan
sebagai penerima harga (price-taker).
Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak
dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat
membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau
produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan
pengaruh terhadap penjualan produk.
- Pasar Monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
- Pasar Monopolistis adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Adapun ciri-ciri Pasar Persaingan Monopolistik adalah sebagai berikut:
1. Terdapat banyak penjual
2. Barangnya berbeda corak
3. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga.
4. Keluar dan masuk ke dalam industri relatif mudah
5. Persaingan menetapkan promosi penjualan sangat mudah
- Pasar Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara
pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke
dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli
terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang
mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan
yang mengatur mengenai kartel.
sumber: http://id.wikipedia.org
http://kahfiehudson.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar