Minggu, 26 Desember 2010

Studi Kasus

Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata-kata naturalisasi,nah sebenarnya apa sih naturalisasi tersebut dan bagaimana cara untuk mendapatkan naturalisasi ?


Pembahasan : 
naturalisasi  yaitu pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi pemohon harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Sudah berumur 21 tahun;
(2) Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
(3) Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya);
(4) Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
(5) Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
(6) Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata sebulan;
(7) Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.


http://aliefardi.wordpress.com/2010/12/21/arti-naturalisasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar