Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata-kata naturalisasi,nah sebenarnya apa sih naturalisasi tersebut dan bagaimana cara untuk mendapatkan naturalisasi ?
Pembahasan : 
naturalisasi  yaitu pemerolehan kewarganegaraan bagi  penduduk asing yang  diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana  yang ditetapkan dalam  peraturan perundang-undangan.
Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi pemohon harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Sudah berumur 21 tahun;
(2) Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan  permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5  tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun  tidak berturut-turut;
(3) Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya);
(4) Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan  tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan  suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
(5) Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
(6) Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp  10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya  berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak  melebihi penghasilan nyata sebulan;
(7) Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya  apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau  menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut  ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum  perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan  negara yang bersangkutan.
http://aliefardi.wordpress.com/2010/12/21/arti-naturalisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar