Minggu, 20 April 2014

Etika Politik Pemerintah Daerah

*Etika Politik Pemerintah Daerah
 Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut pencapaian tujuan negara (dimensi politis), maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut  berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah pejabat dan para pegawai. Etika politik berhubungan dengan dimensi politik kehidupan manusia, yaitu  berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti tatanan politik, legitimasi dan kehidupan berpolitik. Bentuk nilai keutamaannya seperti demokrasi, martabat manusia, kesejahteraan warga negara, dan kebebasan berpendapat. Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara. Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat dan pegawai pemerintahan. Karena itu dalam etika  pemerintahan membahas perilaku penyelenggara pemerintahan, terutama  penggunaan kekuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik atau buruk. Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam undang-undang dasar baik yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara, serta etika pegawai pemerintahan. Wujudnya di Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasr 1945 sekaligus Pancasila sebagai dasar negara, serta doktrin dan etika Pegawai  Negeri Sipil.
Doktrin Pegawai Negeri Sipil dinamakan “Bhinneka Karya Abdi Negara”
yaitu walaupun anggota-anggota KORPRI melaksanakan tugas di berbagai bidang dan jenis karya yang beraneka ragam, tetapi adalah dalam rangka pelaksanaan  pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat Indonesia. Etika Pegawai Negeri
Sipil disebut dengan “Panca Prasetya KORPRI”, yaitu anggota KO
RPRI beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah insan yang:
1.Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3.Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan  pribadi dan golongan. 4.Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI
5.Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. (Dharma Setyawan Salam, 2004: 64-65) Widjaja (Dharma Setyawan Salam, 2004: 67) mengatakan bahwa etika  berupa ajaran untuk mencapai tujuan dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan berwibawa menghendaki kondisi yang baik dari pelaksana-pelaksananya. Dalam rangka menegakkan suatu pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, maka etika pemerintahan juga harus memperhatikan perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai hubungan yang sinergis antara negara, swasta dan masyarakat. Sejarah pemerintahan di Indonesia membuktikan bahwa etika pegawai negeri yang tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI maupun yang diatur secara tersirat dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi pedoman  perilaku bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Misalnya, praktik- praktik penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi dan nepotisme tetap marak dalam setiap babakan sejarah pemerintahan di Indonesia. Karena itu etika pemerintahan harus diimplementasikan secara tegas dalam  bentuk peraturan perundang-undangan (baik undang-undang maupun peraturan daerah). Pembuatan undang-undang etika pemerintahan ini didasarkan pada hakikat  pemerintahan berdasarkan pandangan etika pemerintahan adalah penerapan suatu kewenangan yang berdaulat secara berkelanjutan berupa penataan, pengaturan,  penertiban, pengamanan dan perlindungan terhadap sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu baik secara arbiter maupun berdasar pada peraturan  perundang-undangan. Di samping itu, pembuatan undang-undang etika pemerintahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan etika kepemerintahan, yaitu:
1.Menciptakan pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.
2.Menempatkan segala perkara pada tempatnya sesuai dengan kodrat, harkat, martabat manusia serta sesuai dengan fungsi, peran dan misi pemerintahan.
3.Terciptanya masyarakat demokratis.
4.Terciptanya ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan kepedulian. 

 Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya menjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu. Namun demikian, dalam menjalankan pemerintahan itu, penguasa (termasuk aparatur pemerintahan daerah) harus bersikap adil, jujur, menjunjung tinggi hukum dan memanusiakan manusia. Karena itu dalam etika pemerintahan, memerintah berarti menerapkan kekuasaa secara adil (baik secara hukum alam maupun hukum positif) dan memanusiakan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Implikasinya dalam menerapkan kekuasaan tidak berdasarkan kekuasan fisik tetapi berdasr asas kesamaan/kesetaraan, kebebasan, kepedulian/solidaritas, dan menjunjung tinggi hukum. Dengan penerapan asas ini maka diharapkan penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan dapat dihindari. Sebaliknya, penyelenggaraan pemerintahan (pemerintahan daerah) juga memerlukan kekuasaan dalam bentuk wewenang dan otoritas. Dengan kekuasaan ini,  pemerintah (pemerintah daerah) memiliki hak untuk menuntut ketaatan dan memberi perintah kepada orang-orang yang diatur atau diperintahnya. Namun demikian, kekuasaan, wewenang, otoritas serta hak-hak yang melekat itu harus memiliki legitimasi (keabsahan) berdasarkan norma tertentu. Di samping itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi aparatur pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan segala sikap dan perilakunya. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh aparatur pemerintahan daerah dalam setiap perbuatan hukumnya agar dapat diterima oleh masyarakat adalah sebagai berikut: 

1.Efektifitas. Kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan.
2.Legitimasi. Kegiatan pemerintah daerah harus dapat diterima masyarakat dan lingkungannya. 3.Perbuatan para aparatur pemerintahan tidak boleh melanggar hukum.
4.Legalitas. Semua perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus  berdasarkan hukum yang jelas.
5.Moralitas. Moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
6.Efisiensi. Kehematan biaya dan produiktivitas wajib diusahan setinggi-tingginya.
7.Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya. (Dharma Setyawan Salam, 2004: 88-89)

*Pelanggaran etika politik oleh pemerintah daerah
 Pelanggaran etika politik terjadi ketika para aparatur daerah tidak lagi mengindahkan etika politik dalam pemerintahannya. Pelanggaran yang marak terjadi di Indonesia adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satunya adalah yang terjadi  baru-baru ini di provinsi Banten. Yaitu, tindak KKN yang dilakukan oleh gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Yang paling jelas terlihat dari tindak KKn Ratu Atut adalah adanya politik dinasti pemerintahan, dimana banyak anggota keluarga dan orang-orang terdekat Ratu Atut yang menjabat di pemerintahan. Dinasti politik keluarga Gubernur banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak berkualitas dan merusak tatanan demokrasi. Hal itu diperparah dengan cara-cara kotor dan korupsi untuk meraih jabatan. Sebenarnya tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berpolitik, namun ketika mereka dipaksakan menjadi pejabat publik tanpa melalui tahapan dan seleksi, maka hasilnya tidak akan maksimal Dinasti politik terjadi tidak hanya karena pejabat dan kroni-kroninya melainkan juga ditentukan oleh partispasi rakyat. Sebagai pemilih, rakyat tidak memperhatikan latar belakang orang yang dipilihnya namun lebih pada money  politik yang akan diterimanya.rakyat sebagai pemilih sering terbuai dengan berapa uang yang diterima untuk memilih calon pemimpin mereka. Dalam politik, aturan pembatasan dinasti politik tidak bisa dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai berpolitik untuk memilih dan dipilih. Dalam hal ini yang perlu diatur adalah proses kompetisinya. Semuanya harus melewati tahapan dan fase yang sama, tidak ada  pembedaan. Jangan sampai seseorang bisa dengan mudah mendapat jabatan hanya kaerna dia adalah kerabat dari seorang pejabat yang lebih tinggi.


Etika Pemerintahan dan Politik

          Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian  pada dasarnya etika yaitu serangkaian upaya yang menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif. Etika memungkinkan  berjalannya kehidupan sosial yang harmonis dan damai. Penerapkan etika dalam hidup akan membuat manusia dapat berkembang lebih baik. Dalam menjalankan suatu pemerintahan, etika juga sangat perlu diterapkan. Hal ini guna memastikan agar jalannya pemerintahan tetap berorientasi pada tercapainya tujuan dan kepentingan bersama. Hal ini akan berimbas pula pada meningkatnya rasa solidaritas dan persatuan yang tinggi dalam masyarakat sehingga akan berimbas pada perkembangan ekonomi yang lebih baik. Dalam praktik pemerintahan masa sekarang ini banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran etika. Praktik pelanggaran etika ini dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu yang hanya ingin memenuhi kepentingannya sendiri dengan tidak mengindahkan kepentingan bersama. Hal tersebut amat sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan ketimpangan, serta ketidakharmonisan sosial yang  berimbas pada munculnya rasa ketidakpuasan pada pemerintah. Praktik-praktik pelanggaran etika tersebut diantaranya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang belakangan semakin marak dan seakan telah menjadi  budaya dalam masyarakat. Pelanggaran etika tersebut dilakukan tidak hanya oleh kalangan pejabat tingkat negara saja, tapi juga tingkat daerah, dan bahkan para  bawahannya pula. Hal ini mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak sehat dan masyarakatlah yang akan menanggung kerugiannya kelak. Pada kesempatan ini,  pemakalah akan membahas tentang etika politik dalam pemerintahan daerah, dikaitkan dengan pelanggaran etika politik oleh salah Ratu Atut Chosiyah, Gubernur  provinsi Banten, yang baru-baru ini terjerat kasus KKN.

  • Etika Politik
          Etika Politik Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik  berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa  pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubunganya dengan masyarakat bangsa maupun negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum), secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip moral (legitimasi moral). Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara, Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam  perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan: (1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; (2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan (3) membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan  berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Dalam konteks ini  pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi,  berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari  pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial. Kesimpulannya Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang jujur,  bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan,  jauh dari sifat munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

  • Etika Pemerintahan
          Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui  penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada  pelanggaran hukum dikarenakan hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi. Kolusi merupakan sikap tidak jujur dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan  pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Etika pemerintahan seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan- dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan. Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai  perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih  benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi  Hak Asasi Manusia.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang  berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial.  Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
1.Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
2.Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3.Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
5.Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri 
6.Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.
 

Etika Dalam Politik

Dalam konteks inilah agaknya pembicaraan tentang etika politik menjadi relevan. Haryatmoko (2003) menjelaskan pentingnya pembahasan mengenai etika politik setidaknya karena tiga alasan. Pertama, betapa pun kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya tetap membutuhkan legitimasi.

Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai, hukum atau peraturan perundangan. Di sinilah letak celah di mana etika politik dapat berbicara dengan otoritas. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan).

Keberpihakan pada korban tidak akan menoleransi politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran tentang perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu pada etika politik. Pernyataan "perubahan harus konstitusional" menunjukkan bahwa etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik ini membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan: (1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; (2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan (3) membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil.

Pengertian kebebasan yang terakhir ini dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Dalam konteks ini pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi, pelbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial.

Ingatan bukan sekadar bekas goresan, tetapi mengenal kembali bekas-bekas goresan itu. Banyak dari bekas goresan ingatan manusia terhapus dan dilupakan. Ingatan bukan keseluruhan dari masa lalu, tetapi bagian dari masa lalu yang terus hidup dalam diri orang atau kelompok masyarakat yang tunduk pada representasi dan sudut pandang dewasa ini. Maka, mengingat melibatkan usaha untuk memberi makna, upaya memverifikasi hipotesis-hipotesis pengingat, membangun-kembali makna.

Karenanya, menghidupkan kembali ingatan sosial berarti membangun bersama proyek perdamaian dan berusaha tidak mengulangi kekeliruan masa lampau yang tragis, yang masih menghantui dan melukai ingatan sosial. Bangsa yang tanpa ingatan sosial adalah bangsa tanpa masa depan.

Paul Ricoeur mengingatkan akan pentingnya ingatan itu dengan ungkapan sebagai berikut:

We must remember because remembering is a moral duty. We owe a debt to the victims. And the tiniest way of paying out debt is to tell and retell what happened… by remembering and telling, we not only prevent forgetfullness from killing the victims twice; we also prevent their life stories from becoming banal… and the events from appearing as necessary.

Sumber :  http://sosialsosial-ekonomi.blogspot.com/2009/12/etika-politik.html
RUSLANI Mahasiswa S2 Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Etika Dalam Keluarga

Hak dan Kewajiban dalam Keluarga
Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan berbagai macam ras, suku bangsa, bahasa, dan sebagainya yang saling berpasang-pasangan. Begitu pula dengan hak dan kewajiban, setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda dan keduanya harus dilaksanakan dengan seimbang.
Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang. Janganlah menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban dan janganlah memenuhi kewajiban tanpa menghiraukan hak.
Mengetahui hak dan kewajiban di dalam keluarga merupakan bagian dari realisasi keimanan dan adab kita sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, pertikaian dan ketidakharmonisan akan hilang dengan sendirinya.
Rasulullah Saw. bersabda :
“Berbuat baiklah kepada Ibumu, Bapakmu, saudara perempuan dan saudara laki-lakimu, kemudian orang yang paling dekat denganmu kemudian seterusnya.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan Al Hakim)
Rasulullah Saw. bersabda :
“Allah berfirman Aku adalah Tuhan Yang maha Rahman dan ini adalah rahim (sanak keluarga), Aku ambilkan namanya dari nama-Ku, barang siapa yang menyambungnya maka Aku pasti menyambungnya dan barang siapa memutuskannya maka Aku akan meghancurkannya.” (Hadits Qudsi, HR. Bukhari Muslim)
  1. Hak Orang tua (Kewajiban anak terhadap Orang tua)
Hak Orang tua yang masih hidup
Ø Mendapat perlakuan yang baik dari anak-anaknya.
Rasulullah Saw. besabda :
“Berbuat baiklah kepada kedua Orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqoh, puasa, haji, umroh, dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
Ø Mendapat perawatan yang baikdari anak-anaknya hingga maut menjemputnya.
Rasulullah Saw. besabda :
“Anak tidak dapat membalas kedua Orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekaannya.” (HR. Muslim)
Hak Orang tua yang telah wafat
Ada Sahabat yang bertanya pada Rasulullah “Wahai Rasulullah masih adakah adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada Orang tuanya yang telah wafat ?” Rasulullah bersabda “Ya, mendo’akannya, memintakan ampunan untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh Orang tua.” (HR. Abu Daud, Abn Hibban, dan Al Hakim)
  1. Hak Anak (Kewajiban Orang tua)
Ø Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya.
Rasulullah Saw. besabda :
“Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ketujuh dan di cukur rambutnya.” (HR. Muslim)
Ø Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan maupun laki-laki.
Aqra melihat Rasulullah mencium cucunya Hasan, lalu Aqra bertanya : “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun diantara mereka.” Lalu Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)
Ø Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik
Ø Mendapatkan nafkah (sandang dan pangan)
Ø Dipisahkan ruang tidurnya anak laki-laki dengan perempuan bila sudah beranjak dewasa (aqil baligh).
  1. Hak Kerabat Sanak Keluarga
Ø Dikunjungi atau silaturrahmi
Rasulullah Saw. besabda :
“Siapa yang ingin diperpanjang umurnya dan diluaskan rizkinya maka hendaklah dia takut kepada Allah dan bersilaturrahmi kepada kerabat.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)
Ø Selamat dari tangan dan lisannya. Maksudnya adalah tidak digunjingkan dan dianiaya
Ø Bersedekah atau memberi hadiah
Rasulullah Saw. besabda :
“Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memutuskan kekerabatannya.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)
Etika / Akhlak terhadap Orang tua
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, bahwa etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan tentang apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Sebagaimana telah diketahui, islam adalah sebuah agama yang memiliki ajaran-ajaran yang mulia, komprehesif dan universal, dimana sumber utamanya adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Ajaran-ajaran Islam yang mulia ini harus ditransfer dan ditanamkan kepada anak melalui pendidikan dalam keluarga. Keharmonisan antara Orang tua dan anak dapat dibangun sejumlah prinsip etika komunikasi dalam islam seperti Qawlan, Karima, Qawlan sadida, Qawlan ma’rufa, Qawlan baligha, Qawlan layyina, dan Qawlan maisyura.
a. Qawlan Karima (perkataan yang mulia)
Islam mengajarkan agar mempergunakan perkataan yang mulia dalam berkomunikasi terhadap siapa pun. Dalam Al qur’an perkataan yang mulia ini dijelaskan dalam Surat Al Isra’ : 23
Allah Swt. berfirman :
“Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada Ibu Bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai umur lanjut dalam pemeliharanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al Isra’ : 23)
b. Qawlan sadida (perkataan yang benar atau jujur)
Tentang perkataan yang benar ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat An Nisa’: 9
Allah Swt. berfirman :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An Nisa’ : 9)
c. Qawlan ma’rufa (perkataan yang baik)
Allah Swt. berfirman :
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang di iringi dengan sesuatu yang meyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al baqarah : 263)
d. Qawlan baligha (perkataan yang efektif atau keterbukaan)
Pengertian ini didasarkan pada penafsiran atas “perkataan yang berbekas pada jiwa mereka” yang terdapat dalam Al qur’an surat An Nisa’ : 63
Allah Swt. berfirman :
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang didalam hati mereka. Karena itu, berpalinglah kamu dari mereka dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (QS. An Nisa’: 63)
e. Qawlan layyina (perkataan yang lemah lembut)
Perintah menggunakan perkataan yang lemah lembut ini terdapat dalam Al qur’an surat Thaha : 44
Allah Swt. berfirman :
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan Ia ingat dan takut.” (QS. Thaha : 44)
f. Qawlan maisura (perkataan yang pantas)
Perkataan yang pantas ini dijelaskan dalam Al qur’an surat Al Isra’ : 28
Allah Swt. berfirman :
“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al Isra’: 28.


Sumber : http://imronfauzi.wordpress.com/2008/11/11/hak-kewajiban-dan-etika-dalam-keluarga/

Rabu, 02 April 2014

Cara Membuat Jus Kulit Buah Manggis


Mungkin anda penyuka aneka jus buah-buahan seperti Mangga, Sirsak, Nangka, Apel, Anggur, Alpukat, dan masih banyak lagi. Bagaimana dengan jus kulit buah Manggis?
Di beberapa negara Eropa sudah dianggap sebagai buah yang sangat penting karena kandungan manfaatnya yang luar biasa. Banyak sekali manfaat yang dimiliki oleh buah Manggis ini, baik yang berhubungan dengan kesehatan maupun diluar kesehatan.
Mengingat tentunya tak akan enak rasanya kalau mengonsumsi kulit buah Manggis yang kaya akan kandungan xanthone ini secara mentah-mentah, makanya jalan terbaiknya adalah dengan dibuat jus.
Dengan dibuat jus, apalagi dengan dicampur berbagai buah-buahan segar lainnya membuat rasa kulit Manggis yang sepat dan pahit akan sedikit diminimalisir. Bahkan, Anda bisa membuat jus kulit buah Manggis yang bisa membuat ketagihan.
Berikut adalah beberapa bahan yang harus disiapkan untuk memulai membuat jus kulit buah Manggis.
Bahan-bahan yang perlu dipersiapkan:
  • Beberapa buah Manggis (disesuaikan dengan kebutuhan, bisa 2-3 butir).
  • 1 gelas air matang.
  • Madu secukupnya.
  • Gula yang memiliki kandungan kalori rendah (kalau bisa Gula Aren).
  • Blender.
Cara pembuatannya:
Setelah bahan-bahan diatas Anda persiapkan, maka selanjutnya ialah mulai membuat jus kulit buah Manggis. Berikut adalah cara  membuat jus kulit buah Manggis yang harus Anda lakukan.
  • Keroklah kulit buah Manggis di bagian dalam dengan menggunakan sendok. Dalam tahapan ini, Anda harus pandai memilih buah Manggis yang kulitnya bagus dan tidak busuk untuk memperoleh kulit buah yang berkualitas tinggi. Saat melakukan pengerokan kulit buah, hindari bagian yang berwarna hitam atau getah kuning supaya jusnya tidak terasa pahit.
  • Setelah hasil kerokan kulit buah dikumpulkan, langkah selanjutnya ialah merebus kulit buah Manggis tersebut. Langkah ini sebenarnya alternatif kalau Anda tidak mau rasa jusnya terlalu pekat dan pahit. Dengan direbus terlebih dahulu, maka rasa sepat dan pahit bisa diminimalisir. Disarankan untuk tidak membuang air rebusan kulit Manggis tersebut dan sebaiknya simpanlah sisa air rebusan tersebut didalam kulkas, untuk digunakan lagi pada lain kesempatan. Bahkan beberapa herbalis menganjurkan untuk menggunakan air rebusan tersebut sebagai instrumen terapi pengobatan beberapa penyakit.
  • Masukkanlah hasil kerokan kulit buah Manggis atau air rebusan kulitnya (jika memakai langkah yang kedua) kedalam blender, tambahkan air matang sebanyak satu gelas, dan Gula Aren. Anda juga bisa mencampurkan madu dan beberapa buah sesuai selera Anda seperti Alpukat, Mangga, Sirsak dan lainnya untuk mengurangi rasa sepat dan pahit.
  • Jus kulit buah Manggis pun telah siap diminum. Sisanya Anda bisa menyimpannya  ke dalam wadah yang memiliki penutup, seperti botol, tupperware dan simpanlah di dalam lemari es (kulkas).
Aturan pakai:
Anda bisa meminumnya sebanyak 3 kali sehari, sebanyak 3-4 sendok setelah makan.
Yang patut diperhatikan:
  • Sebagaimana diketahui, kulit buah manggis tidak memiliki rasa yang enak, begitu pula dengan jusnya. Oleh sebab itu, Anda dipersilakan untuk melakukan improvisasi sendiri baik itu dengan mencampurkan buah-buahan lainnya, mencampurkan cuka apel, perasan jeruk lemon, dan lainnya untuk membuat jus ini terasa lebih enak dan tidak membuat eneg.
  • Anda tidak disarankan untuk mengonsumsi jus kulit buah Manggis ini dalam keadaan perut yang masih kosong (diminum setelah makan).
  • Yang patut diketahui juga bahwa permukaan jus kulit buah Manggis akan menghitam kalau terkena udara (makanya disarankan untuk disimpan di tempat tertutup).
  • Pada awal pemakaian, sangat mungkin perut Anda akan merasa mual dan tidak enak. Namun, hiraukan saja karena tidak berbahaya. Jika sudah rutin dilakukan, Anda akan terbiasa dan perut bisa menerimanya dengan legowo.
Jus kulit buah Manggis bukanlah sembarang jus. Namun jus yang memiliki kandungan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh yang mengonsumsinya. Makanya Anda diharapkan untuk meminumnya secara konsisten dan berkala sehingga hasilnya akan benar-benar bisa dirasakan. Selamat mencoba!

Link:  http://www.deherba.com/cara-membuat-jus-kulit-buah-manggis.html

Membuat Animasi Transformers Sederhana Dengan Adobe Flash

Membuat sebuah animasi dengan adobe flash dengan pemanfaatkan motion tween dan shape tween. Pada dasarnya perubahan yang dapat digunakan pada shape tween adalah objek shape. Berikut langkah-langkahnya

Langkah 1

Buka Program Adobe Flash.

Screen shot 2013-03-13 at 3.37.48 PM

Langkah 2

Dengan menggunakan gambar yang telah didownload, yang nantinya akan ditracing menggunakan  pen tool.
Screen shot 2013-03-13 at 3.38.52 PM
Screen shot 2013-03-13 at 3.39.01 PM
Sebelum di tracing
Screen shot 2013-03-13 at 3.39.07 PM
Sesudah di tracing

Langkah 3

Pada Timeline, tentukan keyframe pada masing-masing frame. Untuk menentukan keyframe pada masing-masing frame 1 dan frame 30 yang akan diberi motion tween.
Screen shot 2013-03-13 at 3.39.13 PM

Langkah 4

Pada frame 1, letakkan objek mobil (hasil trace) pada bagian luar stage.
Screen shot 2013-03-13 at 3.40.58 PM

Langkah 5

Pada frame 30, letakkan objek mobil (hasil trace) pada bagian dalam stage.
Screen shot 2013-03-13 at 3.41.01 PM

Langkah 6

Pada frame 31 dan 40, tambahkan keyframe, dan masukkan gambar robot yang telah di trace pada frame ke 40 (gambar mobil hasil trace di hilangkan).
Screen shot 2013-03-13 at 3.41.07 PM
Kemudian, pada frame 1 sampai  frame 30 beri motion tween. Dan pada frame 31 sampai 40 shape tween.
Screen shot 2013-03-13 at 3.41.11 PM
Pada frame 50, insert frame.
Screen shot 2013-03-13 at 3.41.16 PM
Simpan filenya dan tekan Ctrl + Enter, untuk melihat hasil animasi pada flash player. Selamat mencoba.

Hasil akhir
robot 

Tips Memilih Perhiasan Emas dan Berlian

  


http://tokoperhiasan.com/wp-content/uploads/2011/11/Memilih-Perhiasan-Emas-dan-Berlian.jpg

      Perhiasan cincin emas atau kalung, anting, gelang memang menjadi perlengkapan yang terutama diinginkan oleh kaum wanita. Dalam memilih perhiasan emas dan berlian sebaiknya membeli di toko perhiasan resmi misalnya di mall. Memang harganya lebih mahal namun kualitas lebih terjamin. Dan lagi toko yang jual perhiasan berlian tersebut akan memberikan sertifikat sebagai jaminan keasliannya. Setiap membeli perhiasan emas atau berlian pembeli memang harus meminta nota pembelian atau sertifikat jika ada. Hal ini akan mempermudah jika suatu saat akan menjual perhiasan tersebut.

         Model perhiasan emas memang bermacam-macam, pilihlah sesuai dengan selera. Ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dalam membeli perhiasan cincin emas dan perhiasan lainnya dari emas. Pertama adalah kemurnian emas tersebut. Kemurnian diukur dengan karat, semakin besar karatnya semakin murni emas tersebut. Emas 24 karat misalnya merupakan emas murni tanpa campuran logam lain. Perhiasan dengan emas murni ini tidak akan menimbulkan alergi kulit pada pemakainya. Namun biasanya emas 24 karat ini sifatnya lebih lunak sehingga harus dirawat dengan baik. Emas 22 karat bisa menjadi alternatif karena campuran dengan logam lain membuat perhiasan tersebut lebih kuat dan awet serta masih termasuk aman untuk orang yang punya alergi kulit.

        Untuk memilih perhiasan yang memiliki berlian maka perhatikan warna, karat dan cara pemotongan berlian tersebut. Dari sisi warna, berlian dengan jenis D adalah yang paling bagus dibandingkan jenis H atau G. Jenis D merupakan berlian yang tanpa warna atau bening. Namun jika berlian itu dipadukan dengan emas perhiasan maka pilihlah berlian yang sedikit berwarna kuning. Karena emas yang berwarna kuning mengakibatkan warna berlian itu menjadi tidak terang. Namun jika dipasang berlian yang sedikit kuning maka berlian akan tampak lebih indah karena kilaunya jadi lebih tampak.

        Hal kedua yang perlu diperhatikan dalam membeli perhiasan yang memiliki berlian adalah karat berlian tersebut. Semakin besar karat berlian maka semakin mahal. Untuk perhiasan sebaiknya pilihlah berlian dengan karat di bawah 0,5 karat. Berlian di atas 0,5 karat biasanya digunakan untuk investasi. Dari sisi cara pemotongan berlian, pilihlah bentuk berlian yang tidak terlalu dalam dan tidak terlalu pendek. Potongan berlian ini akan menentukan pantulan cahaya yang dihasilkan. Saat membeli berlian pasti akan mendapat sertifikat yang menunjukkan karat, kemurnian dan jenis warna dari perhiasan berlian tersebut. Toko yang jual perhiasan berlian biasanya juga akan membuktikan keaslian berlian yang dijualnya dengan suatu alat deteksi. Dengan demikian, pembeli akan yakin keaslian berlian itu.

Link: http://tokoperhiasan.com/tips-perhiasan/tips-memilih-perhiasan-emas-dan-berlian/